Monday, July 30, 2018
Ketidakadilan Hukum Di Indonesia
Ketidakadilan Hukum Di Indonesia
Nama : Hasan Wijaya Silalahi
Kelas : 1KB04
NPM : 23112350
Ilmu Budaya Dasar
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGd2pzisZQWiVZbHG6FDO3UZKGQlfWAq84rs4MZfnABGNOukxDFHRKZ-kJDzj8LHvOGz4rtQ5LkivD95OzfGzf8oDOHpEnHOCRukbgOj-QTGJaPLZAw6tDgfYbF9Y3nLCv4-hw2AGlfdoZ/s400/money-and-justice-scales.jpg)
Apa arti pentingnya hukum di Indonesia?. Adakah masalah yang perlu di bahas dalam pemerintahan di Indonesia? Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan di Indonesia.
Banyak yang berpendapat tentang arti hukum yang sebenarnya,melihat adanya kasus � kasus yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang. Banyaknya kasus yang menyangkut tentang HAM dan pancasila terutama sila � Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,akan di bahas dalam makalah ini. Kinerja hukum di Indonesia harus segera dibenahi dan di luruskan segala permasalahanya karena menyangkutbanyak. Hak dan keadilan bagi warga Indonesia. Agar rakyat di Indonesia merasa semuanya memperoleh Hak dan keadilan yang sama dalam hukum di Indonesia.
Semua keputusan yang terjadi dalam meja hijau harus sesuai dengan Undng-undang yang berlaku dan tidak ada mafia hukum dalam Pengadilan. Moral para hakim dan Jaksa harus sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para Hakim di Indonesia. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang tertinggi manusia tidak hanya memiliki wujud, kehidupan, dan naluri.
Suatu konsepsi di dalam pengaturan serta penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan di dalam kehidupan sosial. Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan sosial yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Latar Belakang Masalah
Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.
Dengan adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Maka dari itu,makalah ini hadir untuk membahas ketidakadilan di Indonesia yang tertuju pada keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang adil dan beradab.
Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah.
Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadila merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum;
Negara Hukum yang bersumber pada Pancasila dan bukan berdasar atas kekuasaan. Sifat Negara Hukum hanya dapat ditunjukan jika alat-alat perlengkapayabartindak menurutdan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri bagi suatu Negara Hukum adalah:
- Pengakuan dan perlindungan hak-hak Azasi yang mengandung peersamaan dalam bidang politik, hukum, sosial ekonomi dan kebudayaan;
- Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan ataukekuatan lain dan tidak memihak;
- Legalitas dalam arti hukum dalam bentuknya. Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaanya. Ketentuan ini menunjukan bahwa di negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak azasi manusia berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum, dan bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasan. Adalah menjadi kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara untuk menegakan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peratura-peraturan pelaksanaan. Disamping itu sifaat hukum berakar pada kepribadian Bangsa dan bagi Indonesia sebagai negara hukumyang berdasarkan pada Pancasila, hukum mempunyai sifat pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
Namun demikian untuk menegakan hukum demi keadilan dan kebenaran, perlu adanya badan-badan kehakiman yang kokoh-kuat yang tidak tidak mudah dipengaruhi oleh Lembaga-lembaga lainya. Pemimpin eksekutif (Presiden) wajib berkerjasama dengan badan-badan Kehakiman untuk minjamin pennyelenggaraan pemerintahan yang sehat.
Hal ini sangat berbeda dengan peraturan yang di terapkan di Indonesia :
Pasal 28 D
Pasal 28 D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 34 poin B
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pada kesempaatn ini saya akan membahas satu dari sekian banyak ketidakadilan hukum di Indonesia,, yaitu, kasus rasyid rajasa. Hope you enjoy it. ^_^
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCzYI8W1RlEaPQD-CtLu288JC9xDI9sLkKdxq7OBD0lvqBo78aTTkLCJkHzSNnjhImIIKXzgjEOFg8jOQp_6KTb0IZTU0zRN7Huyk6k74mUgtXGOqM0U0_1EcACF1z2beLC9o_IUMKzLee/s400/g5v9fp03N3_tidak-adiljpg.jpg)
Ketidakadilan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kasus Rasyid Rajasa
Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan warga negara. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.
Dagelan hukum kembali dipertontonkan. Semakin kentara jika membandingkan penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) dari angkot. Memang dalam kasus ini Annisa adalah korban, dan sopir angkot, Jamal bin Samsuri (37) memang harus diperiksa.
Tetapi yang mengherankan adalah soal penahanan. Sejak kejadian Rabu (6/2), Jamal langsung ditahan di Unit Lantas Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur kriminalitas, seperti percobaan perampokan, pemerkosaan dan penculikan. Dugaan sementara mahasiswi semester empat itu nekat loncat karena ketakutan.
Jika memang dalam perjalanan ditemukan unsur pidana, tentu Jamal harus dihukum dengan ketentuan yang berlaku. Kini polisi sudah menetapkan Jamal sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 283 Jo Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jamal juga bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas karena membawa angkot di luar trayek.
Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Memang Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah kejadian, polisi tidak menahan pria yang menimba ilmu di London, Inggris itu dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif.
Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.
Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melihat kasus yang dialami sopir angkot lebih ringan ketimbang kasus anak Hatta yang menelan korban jiwa. Seharusnya, kata Neta, jika Jamal yang belum terbukti melakukan pidana ditahan, Rasyid juga mendapat perlakukan yang sama.
"Kasus lebih berat Rasyid, harusnya diperlakukan sama dengan sopir angkot, Rasyid harus ditahan," katanya.
Kondisi seperti ini kata Neta, akan semakin memperburuk citra aparat kepolisian di mata masyarakat. Untuk itu, dia mendorong, agar kejaksaan membuat dakwaan dengan benar. "Jangan sampai karena BAP lemah berdampak pada dakwaan. Sehingga nanti hakim menjatuhi putusan hukuman percobaan," ujarnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius menjamin proses penyelidikan kasus Annisa akan berjalan secara obyektif. "Sekarang polisi sedang mencari saksi-saksi lain untuk objektifitas, supaya tidak salah dalam mengambil keputusan. Saya sudah meminta ke jajaran Polda Metro Jaya kalau tidak bersalah (sopir) yang harus dilepas," kata Suhardi.
alternative link download